Suami Di Nias Sumut Tega Tusuk Istrinya Hingga Kritis Kemudian Bunuh Diri

| | 0 Comments

Bejat, Pria Asal Nganjuk Ini Tega Jual Istrinya Sendiri

Berita Sumut terkini, seorang suami di Dusun I Desa Oladano Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Sumatera Utara tega menusuk istrinya dengan menggunakan sebilah pisau hingga kritis. Kemudian pelaku mengakhiri hidupnya di ruang dapur rumahnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut dibawah ini berita sumut tentang seorang suami di Kabupaten Nias Sumut yang tega menusuk istrinya hingga kritis lalu melakukan bunuh diri :

  • Pelaku Menikam Bagian Perut Dan Dada Istrinya

Pelaku menikam istrinya dibagian perut dan dada di hadapan anaknya yang masih kecil. Setelah itu, pelaku melakukan bunuh diri di ruang dapur rumahnya. Kejadian naas tersebut terjadi sore hari menjelang malam.

Menurut penuturan ibu pelaku atau mertua korban, dirinya kaget ketika mendengar salah seorang cucunya berteriak ketakutan melihat ibunya sudah bersimbah darah. Tidak lama kemudian, mertua korban mendapati menantunya bersimbah darah dan tergeletak di lantai tanah akibat sejumlah tusukan yang dilakukan Elison Waruwu suaminya sendiri.

Sebenarnya sang ibu sempat memberikan pertolongan kepada menantunya lalu merampas sebilah pisau dari genggaman anak lelakinya, namun pelaku berhasil merampas kembali pisau tersebut kemudian menggunakannya untuk menusuk dirinya sendiri.

  • Kapolsek Idanogawo : Dugaan Sementara Penikaman Adalah Dipicu Rasa Curiga Atas Penyakit Yang Diderita Pelaku

Kapolsek Idanogawo, Yaaro Lase membenarkan memang telah terjadinya kasus KDRT di Desa Oladano Kecamatan Idanogawo. Motif pelaku masih terus didalami. Iptu Yaaro Lase mengungkapkan, dugaan sementara penikaman terhadap korban Yermeni Halawa dipicu oleh rasa curiga pelaku atas penyakit yang dideritanya.

Yaaro Lase menjelaskan, dalam kejadian naas tersebut, pelaku atau suami korban mengalami enam luka tusukan di tubuhnya akibat aksinya sendiri hingga meninggal dunia. Sementara, korban atau istri pelaku mengalami tiga tusukan yang mengakibatkan terjadinya pendarahan hingga kritis dan saat ini sedang dirawat di RSUD dr M Thomson Nias.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan munculnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 1).

Yang termasuk cakupan rumah tangga menurut Pasal 2 adalah sebagai berikut :

  1. Suami, istri, dan juga anak
  2. Orang – orang yang memiliki hubungan keluarga karena adanya hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwakilan, yang menetap dalam rumah tangga.
  3. Orang – orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Perempuan memang hampir selalu menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, karena budaya dan nilai – nilai masyarakat Indonesia dibentuk oleh kekuatan patriarkal, dimana secara kultural laki – laki sudah dipersilahkan untuk menjadi penentu kehidupan.

Menurut Foucault, laki – laki sudah dibentuk menjadi pemilik “kuasa” yang menentukan arah “wacana pengetahuan” masyarakat. Secara garis besar, kekerasan terhadap perempuan terjadi melalui konsep adanya control atas diri perempuan, baik terhadap pribadinya, kelembagaan, simbolik, dan materi. Dengan begitu, ketika hubungan antar jenis kelamin dikonstruk melalui hubungan dominasi – subordinasi, maka perempuan ada di posisi sebagai pihak yang diatur laki – laki. Bangunan relasi tersebut bekerja melalui seluruh sistem sosial tadi yang kemudian membentuk identitas jender yang membedakan laki – laki dan perempuan. Ketika relasi kuasa tidak seimbang, maka kekerasan dan ketidakadilan akan menjadi suatu kemungkinan yang sangat besar muncul. Namun dalam kasus tertentu, bisa jadi kenyataan tersebut terbalik, dimana laki – lakilah yang menjadi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *