KPK Menyatakan Berkas Perkara Nurdin Abdullah Gubernur Nonaktif Sulsel Telah Lengkap

| | 0 Comments

Dirut PT Adonara Diperiksa KPK Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Berita Sulsel terbaru, pada Kamis (24/6/2021), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara Nurdin Abdullah Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya Nurdin, KPK juga menyerahkan berkas perkara Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) nonaktif Provinsi Sulsel beserta barang buktinya ke JPU.

Berikut dibawah ini fakta – fakta menarik terkait penyerahan berkas dan barang bukti Nurdin dan Edy ke JPU oleh KPK :

  • Nurdin Dan Edy Tersangka Kasus Dugaan Suap Perizinan Dan Pembangunan Infrastuktur Di Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 – 2021

Nurdin dan Edy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 – 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis berkata, setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Nurdin dan Edy oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, maka pada hari Kamis (24/6/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU.

Ali mengatakan, penahanan Nurdin dan Edy dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari mulai dari tanggal 24 Juni 2021 hingga 13 Juli 2021. Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Ali berucap, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, kemudian diadili dan diputus oleh majelis hakim.

  • Pemberi Suap Dalam Kasus Ini Yaitu Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba

Sementara itu, pemberi suap dalam kasus ini yaitu Agung Sucipto Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam dakwaan mengungkap peran Agung sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan Agung sudah memberikan uang dua kali kepada Nurdin sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021.

Jumlah dana suap pertama yang diterima Nurdin senilai 150.000 dollar Singapura, dana tersebut diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019. Selanjutnya dana kedua ketika operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp. 2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelican dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastuktur di linkungan Pemprov Sulsel pada beberapa kabupaten.

  • Penyidik KPK Memeriksa Empat Orang Saksi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap yang menjerat Nurdin Abdullah Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan pada Kamis (17/6/2021). Dua orang dari keempat saksi yang diperiksa adalah Kwan Sakti Rudy Moha seorang wiraswasta dan Syamsul Bahri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan aliran sejumlah uang ke tersangka Nurdin Abdullah dari berbagai pihak.

Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi lain yang bernama Andi Sahwan Mulia Rahman dan H Andi Ardin Tjatjo, keduanya berstatus sebagai PNS. Keduanya dikonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Pemprov Sulsel. 

  • Penyidik KPK Juga Periksa Istri Nurdin Abdullah

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga periksa Liestianty Fachruddin yang merupakan istri Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel nonaktif di Markas Polda Sulsel, pada Senin (24/5/2021).

Ali Fikri selaku juru bicara KPK yang dikonfirmasi via WhatsApp memang membenarkan jika Liestianty Fachruddin yang juga merupakan salah satu dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas) itu memang diperiksa KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *