•  23 June 2010 A Rebuttal for Komodo   ::  
  •  1 March 2010 Hutan Jawa Terancam: ProFauna Serukan Gerakan Penyelamatan Hutan   ::  
  •  14 February 2010 ProFauna Menyerukan Langkah Praktis dan Politis Untuk Menyelamatkan Hutan di Jawa   ::  
  •  4 February 2010 Pembunuh Harimau di Kebun Binatang Jambi di Vonis 3 Tahun 10 bulan Penjara   ::  
  •  9 January 2010 Catatan Tahunan 2009 ProFauna Indonesia: Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi   ::  
  • Pembunuh Harimau di Kebun Binatang Jambi di Vonis 3 Tahun 10 bulan Penjara    Print This Post   Email This Post

    February 4th, 2010 | Oleh Jack Rimbawan291

    Ditulis oleh ira
    JAMBI – Terdakwa Syamsudin tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi kemarin (23/12). Menurut majelis hakim yang diketuai NJ Marbun, pembunuh harimau sumatera, Sella, itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, Syamsuddin divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Selain itu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 juta subsider dua bulan kurungan.

    Menurut majelis hakim, terdakwa Syamsudin terbukti melakukan tindak pidana sengaja menyimpan dan meniagakan kulit Harimau Sumatera milik kebun binatang Kota Jambi yang dilindungi dalam keadaan mati sebagaimana diatur Pasal 40 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati.

    “Yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus pidana. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan hewan langka,” kata NJ Marbun dalam sidang yang digelar kemarin (11/1).

    Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

    Mendengar putusan hakim tersebut, Syamsuddin yang mengenakan baju tahanan warna merah langsung lesu. Wajahnya pucat. “Saya terima,” ujarnya menjawab pertanyaan majelis atas amar putusan itu. Usai pembacaaan vonis, Syamsuddin langsung menyalami majelis hakim satu per satu dan JPU Erma Herawaty.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, harimau sumatera yang menghuni Kebun Binatang Taman Rimbo Jambi itu merupakan pemberian Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, pada 22 Agustus 2009. Namun keberadaan harimau bernama Shella itu tak berlangsung lama. Penguasa hutan itu dibunuh dengan sadis dan pelaku mengulitinya langsung. Tubuhnya yang ditemukan sudah tewas itu tidak utuh lagi. Bagian kepala termasuk gigi, kulit, dan tulangnya raib di kandang. Hanya isi perutnya yang ditinggalkan pelaku di kandang.

    Harimau betina itu diduga diracun terlebih dulu sebelum dihabisi pelaku. Itu terlihat dari adanya muntahan daging sapi yang ditemukan petugas di dalam kandang. Bagian tubuh harimau dicuri pelaku dan diduga kulitnya dijual. Terdakwa mendapat upah sebesar Rp 8 juta setelah kulit harimau tersebut di Palembang, Sumatera Selatan.(ira)

    http://www.jambi-independent.co.id/jio/index.php?option=com_content&view=article&id=7029:pembunuh-harimau-diganjar-3-tahun-penjara&catid=5:hukkrim&Itemid=7

    Leave a Reply

     

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 555 members
      • 326 guests
      • Last Update On
        23 June, 2010
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      Lingkar Association
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET
      Yayasan Hijau

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
      ...
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    • advertisement
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It