Dua minggu setelah ProFauna meluncurkan laporan tentang perdagangan satwa langka di pasar-pasar burung di Jawa, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur dengan dukungan dari ProFauna Indonesia dan Humane Society International (HSI) melakukan penyitaan puluhan satwa langka yang diperdagangkan secara ilegal di Ngawi, Jawa Timur (5/11/2009). Satwa langka yang disita tersebut adalah 21 ekor kukang (Nycticebus coucang), 15 ekor lutung jawa (Trachypithecus auratus), 1 ekor elang laut (Haliaeetus leucogaster) dan 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis).Satwa-satwa langka tersebut disita dari jalan raya Ngawi dekat Tugu Monumen R Soerjo. Sebelumnya, di sepanjang jalan tersebut dikenal sebagai lokasi perdagangan primata seperti kukang dan lutung. Primata yang dilindungi undang-undang tersebut selama bertahun-tahun dijual bebas di tepi jalan raya Ngawi. Penyitaan yang dilakukan oleh Polda Jatim setelah mendapat laporan dari ProFauna Indonesia tersebut diharapkan akan dapat menurunkan atau bahkan menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Ngawi.
Lutung Jawa yang disemir
Selain menyita puluhan satwa dilindungi, tim Polda Jatim juga menahan seorang tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi. Menurut pantuan ProFauna, tersangka yang bernama Sumadi tersebut memang sering menjual primata dilindungi seperti kukang dan lutung. Kukang biasanya dijual seharga Rp 75-250 ribu, sedangkan lutung Jawa dijual seharga Rp 200 ribu per ekor.
ProFauna menyambut baik tindakan tegas dan cepat dari Polda Jatim dalam menangani perdagangan satwa di Ngawi tersebut. Juru kampanye ProFauna Indonesia, Radius Nursidi, mengatakan, “Perdagangan satwa dilindungi adalah dilarang menurut UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jadi tindakan Polda Jatim menyita dan menahan tersangka adalah seuah tindakan yang tepat dan patut dihargai”
Keberhasilan Polda Jatim dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi di Ngawi tersebut diharapkan juga dilakukan di daerah-daerah lainnya. Berdasarkan laporan terakhir ProFauna yang melakukan survei di 70 pasar burung di Jawa menunjukan bahwa perdagangan satwa dilindungi masih tinggi. Salah satu pasar yang sering menjual satwa dilindungi tersebut adalah Ngawi.
Sumber terkait: http://video.liputan6.com/videodetail/200911/25013/Puluhan.Primata.Perdagangan.Ilegal.Diselamatkan
Leave a Reply
One Response to “Polda Jatim Sita Puluhan Kukang dan Lutung di Ngawi” |
Related Posts
|










December 15th, 2009 at 9:38 am
mksih pak polisi.dah mngkap penjual kukang..tolong di kembalikan ke habitat aslinya.biar lestari.jgan di bwa pulang