•  4 February 2010 Pembunuh Harimau di Kebun Binatang Jambi di Vonis 3 Tahun 10 bulan Penjara   ::  
  •  23 December 2009 Aktifis Lingkungan atau Pengusaha Perusak Hutan?   ::  
  •  24 November 2009 Polda Jatim Sita Puluhan Kukang dan Lutung di Ngawi   ::  
  •  4 November 2009 Wildlife Trade in Bird Markets in Java is Still High   ::  
  •  1 November 2009 Gempa Bumi Tasikmalaya dan Padang: Refleksi Kesadaran Masyarakat Akan Bencana   ::  
  • Gempa Bumi Tasikmalaya dan Padang: Refleksi Kesadaran Masyarakat Akan Bencana    Print This Post   Email This Post

    November 1st, 2009 | Oleh Redaksi

    Oleh: Nanang Safari*)

    Indonesia dikenal sebagai negeri yang memiliki keindahan dan kekayaan alam yang melimpah, tersebar di seluruh kawasan negeri. Tetapi di sisi lain, seluruh wilayah Indonesia ini juga berada dalam sebuah wilayah yang rawan akan berbagai macam bencana. Pantas saja para ahli bencana menyebut Negeri ini sebagai “supermarket bencana”. Lantas, sejauh manakah refleksi kesadaran masyarakat kita akan bencana?

    Mari kita buka kembali catatan kejadian bencana yang sering terjadi hampir di seluruh kawasan Indonesia, seperti angin rebut, banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, tsunami dan juga gempa bumi. Kejadian-kejadian itu kian mempertegas bahwa negeri ini memang rawan bencana dan seharusnya kejadian tersebut dapat kita rekam sebagai pelajaran yang berarti bagi kehidupan kita dan bagaimana upaya yang kita lakukan dalam menghadapai bencana tersebut.

    Kejadian gempa bumi beruntun yang melanda Tasikmalaya berkekuatan 7,8 skala richter dan Sumatera Barat berkekuatan 7,6 skala richter yang meluluhlantakkan wilayah tersebut, seharusnya dapat kita jadikan tonggak awal bangkitnya kesadaran masyarakat dan pemerintah kita akan bencana. Tidak hanya itu, hal itu sekaligus bisa kita jadikan refleksi sejauh mana perubahan sikap dan pemahaman masyarakat dan pemerintah kita akan kerentanan bencana di wilayah Indonesia. Karena diakui ataupun tidak, kesadaran dan pemahaman masyarakat dan pemerintah kita masih teramat lemah. Padahal ada payung hukum dalam hal Penanggulangan Bencana No 24 Tahun 2007 yang seharusnya dapat dijadikan ‘senjata’ untuk memperkuat peran dan posisi masyarakat dan juga pemerintah dalam menyikapi kejadian bencana. Namun, UU ini belum mampu menunjukkan ‘keampuhannya’ karena implementasi dan advokasinya masih nampak bersifat ‘parsial’ dan diberlakukan sekedar ‘menggugurkan akad’- tuntutan.

    Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana
    Banyak ahli yang mengatakan bahwa bencana dapat diprediksi, sedang waktu pasti kapan bencana akan terjadi sampai sekarang belum ada ahli yang mampu memprediksinya. Karena itulah, satu-satunya upaya yang bisa kita lakukan adalah meningkakan upaya kesiapsiagaan masyarakat akan bencana, salah satunya dengan adanya program Pengurangan Risiko Bencana yang saat ini sedang dilakukan oleh KYPA di Sriharjo, Bina Swadaya di Patalan, CBO Wukirsari di Wukirsari dan beberapa lembaga yang berpogram di wilayah masing-masing atas dukungan penuh CWS Indonesia. Keberadaan lembaga di wilayah program ini bukan berarti ‘dewa penolong’ masyarakat untuk terhindar dari bencana, tetapi berproses dan belajar bersama mengenai upaya PRB. Karena tidak bisa, upaya PRB atau mitigas bencana ini dilakukan hanya oleh satu atau dua pihak saja, melainkan semua elemen harus bersama-sama mengupayakan hal ini dalam rangka mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi bencana.

    Sudah jelas sebenarnya, bahwa dasar pijakan kita dalam mengupayakan kesiapsiagaan masyarakat menghadapai bencana adalah Undang-Undang Penanggulangan Bencana No 24/2007. Tapi sepertinya implementasi Undang-Undang ini kurang optimal dilakukan oleh pemerintah. Hal inilah yang kemudian menyebabkan masyarakat apatis dan apriori terhadap upaya penanggulangan bencana, karena pemerintah sendiri masih berkutat dalam ranah ‘pemikiran’ hal ‘tekhnis’ dan administratif ketimbang segera mereposisi peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan - menginstruksikan UU ini ke tingkat bawahnya. Karena bagaimanapun juga, masyarakat desa lah yang seringkali menjadi ‘target’ dampak bencana, seperti korban jiwa, korban material ataupun ‘korban’ atas lemahnya dan atau kenihilan kebijakan dari pemerintah yang kurang memihak kepada mereka sebagai ‘korban’ bencana.

    Jika pemerintah (kota/kabupaten) tidak segera menginstruksikan jajaran dibawahnya (dari tingkat kecamatan dan tingkat desa ) untuk melakukan langkah kongrit dalam mendukung implementasi UU ini, maka masyarakat akan kian tak berdaya menghadapi bencana (pasrah). Dan ini berarti kegagalan dalam merefleski bencana yang sudah sering terjadi – jas buka iket blangkon/sama saja sami mawon, yang artinya tidak ada perubahan berarti atas bencana yang sudah terjadi banyak korban meninggal, kerugian material dan dampak lainnya..

    Tidak heran, jika partisipasi masyarakat dalam kegiatan PRB belum menggembirakan – kalau tidak boleh di katakan malas – Kehadiran masyarakat nampaknya hanya sekedar menggugurkan akad (tuntutan) permintaan lembaga, belum sepenuhnya memahami urgensi kegiatan. Bagaimana bisa kita menggalakkan kesiapsiagaan bencana di masyarakat, kalau masyarakatnya sendiri juga masih ogah-ogahan?  Seharusnya, pemerintah jeli melihat kondisi ini. Kondisi dimana ‘ketertarikan’ masyarakat terhadap program PRB masih rendah. Sehingga pemerintah harus segera mencari jalan keluar yang mampu menggugah ‘minat’ dan kesadaran masyarakat akan pentingnya PRB. Ini akan tambah parah, jika pemerintah juga ‘ogah-ogahan’ berinisiatif menyikapi kondisi ini.

    Refleksi Kesadaran
    Expererience is the best teacher. Demikianlah pepatah yang hampir pasti kita ‘khatam’ – tuntas memahami artinya. Tapi untuk urusan bencana, sepertinya kita belum memahami arti pepatah itu sebenarnya. Yang sering kita dengar adalah ungkapan menyalahkan alam, kalau tidak menyebut bencana sebagai ‘amarah’ Tuhan dan berujung pada ungkapan ‘pasrah’.

    Apapun dan bagaimanapun konsepsi dan pemahaman kita terhadap bencana, bencana tetap akan datang kepada kita, karena demikianlah posisi negara kita yang rawan bencana. Kalau kita tidak segera arif dan bijak menyikapi bencana yang sudah terjadi dan kemudian tidak merencanakan/melakukan langkah-langkah kongrit menghadapi bencana yang mungkin datang, maka esensi Undang-Undang No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan peraturan lain yang menyertainya sama sekali tidak ada alias muspro (sia-sia).

    Mari semua pihak; pemerintah, LSM, masyarakat dan semua elemen bersatu menyuarakan kesiapsiagaan bencana secara lebih serius – bukan hanya sebuah ‘artikulasi makna’ PRB. Lebih baik kita melakukan refleksi kongrit daripada keseringan melakukan ‘refleksi’ yang bersifat seremonial dan artificial untuk memperingati bencana. Karena hanya dengan bercermin dari pengalaman lah kita akan mampu menggalakkan kesiapsiagaan/mitigasi bencana/PRB yang benar-benar berarti bagi kemanan dan kenyamanan masyarakat kita yang hidup di kawasan bencana. Semoga.

    *) Staf Komite Yogyakarta untuk Pemulihan Aceh (KYPA)

    Leave a Reply

     

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 537 members
      • 299 guests
      • Last Update On
        8 February, 2010
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      Lingkar Association
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET
      Yayasan Hijau

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
      ...
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    • advertisement
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It