“Trend†peningkatan kasus lingkungan hidup terjadi di Yogyakarta. Trend tersebut setidaknya telah berlangsung di kawasan Merapi, Menoreh, perkotaan, dan pesisir selatan. Lingkupnya adalah pencemaran (udara, air, tanah), pelanggaran tata ruang, alih fungsi lahan, pratek eksploitasi, hingga pelanggaran hukum lingkungan.
Dalam rangkum-rekam yang dilakukan Walhi selama lima tahun terakhir, setidaknya terdapat 94 kasus lingkungan hidup yang belum terselesaikan secara tuntas. “Angka tersebut didasarkan atas respon isu dan juga keluhan masyarakat dalam bentuk pengaduan kepada Walhi Yogyakarta,” jelas Fathur Roziqin FEN, Koordinator Riset dan Kampanye Walhi Yogyakarta.
Hal tersebut diungkapkan Fathur dalam ajang perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia kemarin (5/6). Menurutnya, dalam ajang itu Walhi mengajak segenap pihak yang berwenang untuk merefleksikan bersama tentang pengelolaan Yogyakarta dengan lebih baik dan juga mendesak untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang ada.
Selain itu, Walhi juga meminta berbagai kebijakan soal pembangunan agar lebih memperhatikan pelestarian lingkungan. “Kami mengecam aksi pembangunan yang mengabaikan kelestarian lingkungan dan mengabaikan hak rakyat dalam kehidupan,†jelasnya.
Karena itu Walhi Yogyakarta juga mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah selalu melibatkan partisipasi masyarakat lokal, khususnya mereka yang potensial terkena dampak langsung dalam rencana pembangunan. [pr!]









