•  1 March 2010 Hutan Jawa Terancam: ProFauna Serukan Gerakan Penyelamatan Hutan   ::  
  •  14 February 2010 ProFauna Menyerukan Langkah Praktis dan Politis Untuk Menyelamatkan Hutan di Jawa   ::  
  •  4 February 2010 Pembunuh Harimau di Kebun Binatang Jambi di Vonis 3 Tahun 10 bulan Penjara   ::  
  •  9 January 2010 Catatan Tahunan 2009 ProFauna Indonesia: Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar Indonesia Masih Tinggi   ::  
  •  23 December 2009 Aktifis Lingkungan atau Pengusaha Perusak Hutan?   ::  
  • COP Serahkan Daftar Orangutan yang Dipelihara Secara Illegal    Print This Post   Email This Post

    April 22nd, 2009 | Oleh Redaksi

    Centre for Orangutan Protection (COP) melaporkan kejahatan pemeliharaan orangutan kepada Departemen Kehutanan di Jakarta pada hari ini (22/04). Laporan tersebut berisi daftar mengenai pemeliharaan orangutan illegal yang lengkap dengan informasi rinci mengenai pelaku kejahatan (pemilik), foto orangutan, dan alamat lengkap. Seluruhnya berada di Kalimantan Barat dan pada dasarnya bukan informasi baru bagi petugas Departemen Kehutanan setempat.

    Sebetulnya, COP telah menyampaikan hal tersebut sejak setahun lalu, namun, belum ada tindakan evakuasi atau penegakan hukumnya. Seluruhnya berjumlah 8 orangutan. Umumnya mereka dipelihara oleh orang-orang yang sadar hukum seperti polisi, anggota DPR, pengusaha dan pegawai negeri.

    Menyertai laporan tersebut, COP juga menegaskan kembali komitmennya untuk membantu memecahkan masalah kejahatan terhadap orangutan di Kalimantan Barat melalui dukungan operasi penyelamatan, penegakan hukum dan pembangunan shelter bagi orangutan sitaan.

    “Situasinya sudah sangat mendesak sekarang ini. Dua orangutan yang kami laporkan sedang sakit dan lumpuh. Satu diantaranya matanya sudah buta. Jika tidak segera mendapatkan pertolongan, mereka akan mati,” kata Seto Hari Wibowo, Orangutan Campaigner COP.

    “Hari ini, pada Hari Bumi ini, COP mengirimkan tim medis ke Kalimantan Barat untuk memberikan pertolongan pertama pada orangutan - orangutan malang itu. Seminggu kemudian, unit respon kilat COP yang bernama APE Crusader akan meninggalkan pangkalannya di Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Barat guna mendorong dan mendukung operasi penyelamatan orangutan dan penegakan hukumnya,” lanjut Seto Hari Wibowo.

    Sepanjang bulan Juli 2008, COP bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat telah menyelamatkan 6 orangutan di Ketapang. Kini orangutan-orangutan tersebut telah mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya untuk hidup bebas di alam. Kini mereka sedang belajar menjadi orangutan liar di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyarumenteng di Kalimantan Tengah.

    “Semoga ini menjadi yang terakhir kalinya. Tidak ada lagi orangutan yang harus dievakuasi karena Departemen Kehutanan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sepanjang tidak ada penegakan hukum, maka orangutan akan terus diburu dan diperdagangkan. Saat ini, setidaknya ada 1200 orangutan yang berada di pusat-pusat rehabilitasi. Umumnya dari perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, tidak ada satupun yang dipenjara karena tindak kejahatan itu,” kata Hardi Baktiantoro, Orangutan Campaigner COP.

    Leave a Reply

     

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 541 members
      • 306 guests
      • Last Update On
        9 March, 2010
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      Lingkar Association
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET
      Yayasan Hijau

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
      ...
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    • advertisement
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It