ProFauna Meminta Segera Usut Kasus Pembunuhan Gajah PKG Seblat Bengkulu
Perburuan gajah dan harimau di Bengkulu Sumatera kian marak saja. Kasus terakhir yang tercatat oleh ProFauna adalah kasus kematian 2 ekor gajah betina bernama Gia dan Paula di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat Bengkulu, Sumatera, pada tanggal 23 Maret 2009. Dua ekor gajah tersebut mati akibat luka tembak di kepalanya. Di kepala Gia ditemukan proyektil peluru yang menghancurkan otaknya dan menyebabkan pendarahan hebat. Perburuan gajah di kawasan PKG Seblat Bengkulu itu bukanlah yang pertama kalinya. Sepanjang tahun 2004 hingga 2007 ProFauna mencatat sedikitnya ada 7 ekor gajah yang dibunuh. Pada tanggal 17 Juli 2007 seekor gajah jantan bernama Pratama mati mengenaskan, kepalanya hancur dan gadingnya telah hilang. Kasus pembunuhan gajah ini sampai sekarang belum terungkap siapa pelakunya.
Selain gajah, satwa yang juga sering diincar oleh pemburu adalah harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Dalam sebuah survey bulan Maret 2009 ProFauna mencatat ada sekitar 12 perangkap harimau di kawasan PKG Seblat. Macan dahan (Neofelis diardi) juga menjadi korban perangkap harimau ini seperti kasus terjeratnya seekor macan dahan pada tanggal 19 April 2007. Meskipun pelakunya sudah teridentifikasi dengan jelas, namun tidak ada proses hukum dalam kasus tersebut.
Maraknya perburuan satwa di PKG Seblat Bengkulu itu tidak terlepas dari dibukanya jalan poros sepanjang 7 km di daerah dekat Air Sabai. Jalan itu merupakan bekas jalan logging yang kemudian dimanfaatkan oleh PT Alno Agro Utama group untuk mengangkut sawit. Adanya jalan ini semakin mempermudah akses para pemburu untuk berburu satwa secara ilegal.
Perburuan gajah dan harimau di Bengkulu tersebut menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa yang sudah dilindungi undang-undang itu. ”Polisi harus mengusut tuntas kasus kejahatan satwa di Bengkulu itu. Tanpa adanya penegakan hukum maka perburuan gajah dan harimau akan terus berlangsung,” kata Radius Nursidi, perwakilan ProFauna di Bengkulu.
ProFauna menyerukan agar pemerintah, polisi dan juga polisi militer bahu membahu dalam menangani kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Bengkulu. Diduga ada keterlibatan oknum polisi dan militer dalam kasus perburuan satwa itu. Peraturan perundangan yang ada di Indonesia secara jelas telah menyatakan bahwa perburuan dan perdagangan satwa dilindungi adalah sebuah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara maksimum 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Seharusnya undang-undang ini bisa menjerat pelaku perburuan dan perdagangan satwa ilegal tersebut.







