Pagi itu (23/10/2008), pukul 10.30 waktu setempat, di Queen Elizabeth II Conference Centre, Westminster Inggris, perusahaan BHP-Billiton sedang mengadakan pertemuan pemegang saham. Sementara di Indonesia, dan juga di wilayah dunia lainnya, perusahaan tersebut melakukan alih fungsi hutan lindung dan pulau kecil menjadi tambang batubara.
Oleh karena itu, Jatam dan Walhi menuntut agar BHP-Billiton menghentikan aktivitas tambangnya yang menghancurkan tersebut. Kedua lembaga ini menuding perusahaan tambang nikel tersebut telah merusak keragaman hayati yang ada Pulau Gag di Papua dan Kalimantan Tengah. Pulau Gag, yang luasnya 9200 hektar, merupakan salah satu situs deposit nikel laterit paling kaya di dunia. Dalam siaran persnya, Jatam menyebutkan bahwa 660 ribu ton bijih ditambang setiap hari dan 627 ribu ton limbah tailingnya ke laut. “Pulau Gag pun terancam tenggelam akibat aktivitas tersebut,” ujar Luluk Ulliyah dari Jatam.
Keragaman hayati nan kaya dari pulau yang terletak di gugusan kepulauan Raja Ampat diperkuat dengan masih dijumpainya 450 jenis karang, 950 jenis ikan karang serta lebih dari 600 jenis molusca berbagai ukuran. Sekitar 64% keragaman terumbu karang dunia ada di sini. Dua tahun lalu, kawasan ini diusulkan menjadi Kawasan Warisan Dunia.
Di Kalimantan Tengah, tambang batubara BHP-Billiton mengalih fungsi sedikitnya 65.858 ha hutan lindung, yang menjadi hulu-hulu sungai-sungai utama di sana. Perusahaan mengirimkankan batubaranya untuk dibakar dalam pembangkit listrik, yang menyumbang emisi gas rumah kaca dan pemanasan global.
Aktivitas BHP-Billiton dimulai sejak penandatanganan kontrak karya dengan pemerintah (saat itu Soeharto), untuk mendapat deposit nikel, bersama PT Antam Indonesia pada tahun 1998. Dengan bendera PT Gag Nikel, konsesi tambangnya meliputi seluruh pulau dan perairan di sekelilingnya. Perusahaan akan menambang secara terbuka. [pr!]









