Kalau ada 100 orang kaya….maka akan ada 200 harimau (jantan betina) yang di buru dan ditangkap, yang pasti anaknya- yang diambil, sedangkan induknya pasti di bunuh untuk mengambil anaknya.

Sedangkan Rp.1m untuk 2 ekor, maka hanya Rp,100m pendapatan negara, uangnya untuk apa. ini bisa berindikasi korupsi apa bila ada penyalahgunaan, tidak dilegalkan saja sudah berulang kali pegawai Dephut melakukan penyalahgunaan.
Alasan Dirjen PHKA sungguh tidak masuk diakal, “daripada dilarang-larang lebih baik dilegalkan saja” ini sama saja jual beli walaupun trnasaksinya adalah dipinjamkan negara dengan memberikan jaminan uang 1 M.
Tingginya perburuan dan perdagangan dikarenakan kurangnya patroli petugas dilapangan dan ketidak tegasan petugas dalam melakukan penegakan hukum.
Hanya 200 M pendapatan dephut untuk melegalkan pemeliharaan ini, dimana dalam data agroindonesia populasi harimau di 7 Taman nasional hanya 400 ekor,…… sungguh ide yang tidak masuk diakal, dengan dilegalkan ini, maka secara otomatis masyarkat di sekitar kawasan siap mejadi rekan kerja bagi pemburu dan petugas DEPHUT menjadi Brokernya









