Sindo Palembang (April 2008) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pemprov Sumsel takut menyita satwa liar yang dilindungi Undang-undang milik para pejabat. Kasi Urusan Perlindungan Hutan BKSDA Pemprov Sumsel Edy Sofyan menyatakan, sesuai Undang-undang (UU) diterangkan setiap orang dilarang memelihara satwa liar yang dilindungi. Jika ditemukan maka yang bersangkutan harus mengembalikan hewan tersebut ke habitatnya.
“Selama ini, petugas BKSDA telah menyita satwa liar di masyarakat, tetapi khusus pejabat, sudah dilakukan koordinasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya, Kamis kemarin.
Mengenai opini di masyarakat BKSDA tebang pilih, kata dia, silakan itu hak masyarakat. Edy menjelaskan, tidak ada hubungan penyitaan satwa liar dengan jabatan yang dipegang seseorang, karena petugas BKSDA hanya menjalankan peraturan.
“Kita telah berikan pembinaankepadamasyarakatuntuk menyerahkan secara sukarela hewan peliharaannya ke petugas.Selama ini sudah ada yang menyerahkan,” katanya yang tidak mau memberikan data jumlah hewan yang diserahkan masyarakat ke BKSDA.
Selain itu, petugas BKSDA tidak menganti rugi satwa peliharaan masyarakat yang disita, karena jika itu dilakukan, secara langsung petugas BKSDA mendukung masyarakat untuk memelihara satwa liar yang dilindungi.
“Saya bertanya, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) itu setingkat apa, karena sebagai masyarakat mengerti hukum, harus tahu aturan itu. Jadi biar masyarakat menilai. Saya tidak mengundang wartawan meliput di kantor BKSDA, karena berita seperti ini kecil dan tidak perlu dibesar-besarkan,” tegas Edy.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat umum dan pejabat pemilik satwa langka untuk mendukung program Departemen Kehutanan, karena tanpa hal itu pihaknya tidak dapat menjalankan peraturan yang ada.
Sementara itu, Sekda Kota Palembang Marwan Hasmen menegaskan, dia tidak keberatan menyerahkan satwa liar peliharaannya.
“Silakan datang, ambil satwa saya. Saya memelihara untuk menjaga keselamatan satwa itu sendiri, karena jika dikembalikan ke habitatnya, keselamatan satwa itu tidak terjamin,” tegasnya, Kamis kemarin.
Marwan menjelaskan, saya mengerti dan memahami Undang-undang, karena mengerti saya lindungi keselamatan satwa liar itu. “Yang penting jamin keselamatan satwa itu,sama seperti saya rawat dan memeliharanya,” ujarnya. (hengky chandra agoes/SINDO)
Leave a Reply
|
Related Posts |









