Hari ini, 08/04/08, masyarakat, pelajar, mahasiswa dan organisasi non pemerintah, akan melakukan aksi menolak pertambangan emas milik Avocet di Siguntu Palopo Sulawesi Selatan. Tambang itu milik PT. Aura Celebes Mandiri/Avocet Mining PLC dan PT. Seven Energy Group/PT. Frantika. Tambang akan mengancam 14 anak sungai, yang menjadi sumber utama perusahaan air minum daerah memenuhi kebutuhan warga kota Palopo. Dalam press realease-nya, Jatam mendukung aksi penolakan ini dan mendesak Bupati Palopo segera mencabut ijin tambang tersebut.
Ini aksi kesekian kalinya warga Palopo menolak pertambangan emas ini. Walikota Palopo - H.P.A. Tenriadjeng, sebelumnya berjanji menghentikan semua aktivitas eksplorasi dan mengundang seluruh pihak untuk membicarakan rencana penambangan. Tapi diam-diam, menurut Luluk Uliyah (Jatam), ia mengeluarkan ijin KP Eksplorasi.
Sebelumnya, empat hari lalu, sekitar seratus orang turun ke jalan memprotes tindakan Bupati. Mereka tergabung dalam Komunitas Peduli Lingkungan. Mereka mencari dukungan dari beberapa partai untuk menolak pertambangan tersebut. Akhirnya fraksi gabungan, yang terdiri dari PAN, PDK serta partai menandatangani pernyataan sikap penolakan terhadap izin eksplorasi. Sementara partai besar mayoritas, menurut Luluk, yaitu PDIP dan Golkar belum bersikap. *)







