•  4 July 2008 Waspadai Bahaya Plastik   ::  
  •  29 June 2008 Profauna Indonesia Serukan Petisi Perlindungan Nuri dan Kakatua   ::  
  •  24 June 2008 Mollo dan Kejahatan RUU Minerba   ::  
  •  20 June 2008 Sikap Bapedalda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel Mendapat Apresiasi dan Dukungan   ::  
  •  19 June 2008 Bapedalda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel Tolak Amdal PT. Mantimin Coal Mining   ::  
  • Hentikan Kekerasan Terhadap Satwa Pada Tayangan Televisi    Print This Post   Email This Post

    March 19th, 2008 | Oleh Jack Rimbawan291
    Hentikan Kekerasan Terhadap Satwa Pada Tayangan Televisi

    Sekarang ini, sedang marak tayangan yang menyuguhkan adegan dengan satwa liar. Awalnya berkembang dari petualang-petualangan yang memperlihatkan keanekaragaman hayati. Sayangnya sekarang, seperti akan dimunculkan ’trend’ eksploitasi satwa liar yang salah. Banyak tayangan yang menunjukkan ’ kekerasan ’ pada satwa liar dengan menampilkan adegan perburuan, pengulitan, pemotongan bagian-bagian satwa, bahkan acara memakan daging satwa itu sendiri.

    Tayangan-tayangan tersebut, antara lain:

    1. Extreme Kuliner yang pada awal-awal edisinya menampilkan rangkaian penggunaan Landak (Hystrix branchyura), dari mulai berburu hingga memakan daging landak tersebut. Selain itu, juga menampilkan hal yang sama pada Kanguru di daerah Papua (16 Desember 2008). Juga liputan labi-labi untuk konsumsi pada tanggal 2 Maret 2008.

    2. Jelajah di Trans TV tanggal yang menampilkan tayangan pembantaian Landak dan Bajing (13 Februari 2008). Dalam acara ini adegan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa juga ikut diperlihatkan.3. Si Bolang di Trans7 yang menampilkan adegan menjerat burung dengan dahan yang telah dilumuri getah nangka (7 Pebruari 2008). Hal ini persis seperti apa yang dilakukan oleh para eksploitator satwa, salah satunya di daerah Halmahera dan Papua untuk menjerat burung paruh bengkok yang nantinya diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri untuk diperdagangkan secara ilegal.

    4. Buku Harian Si Unyil yang juga menampilkan menampilkan perburuan landak dengan menggunakan perangkap besi dan anjing pemburu (13 Pebruari 2008).

    Tayangan-tayangan di atas tentunya tidak mendidik masyarakat untuk melestarikan alam beserta isinya salah satunya, yaitu satwa liar. Bukan tidak mungkin masyarakat, bahkan anak-anak (Si Unyil dan Si bolang adalah acara yang menjadi konsumsi anak-anak) akan menganggap hal tersebut merupakan hal yang wajar. Jika terus dibiarkan tentunya akan mengancam kelestarian satwa liar, yang berarti juga mengancam keutuhan alam, termasuk manusia.

    UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Pada pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi dalam keadaan hidup. Atas dasar tersebut, semua adegan yang dipertontonkan di semua tayangan tersebut telah melanggar ketentuan tersebut.

    Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar. Yang di dalamnya disebutkan daftar satwa liar yang dilindungi, landak (Hystrix brachyura) yang ditayangkan oleh Jelajah, Extreme Kuliner, dan Buku Harian Si Unyil. Selain itu, Bajing (Lomys horsfieldi, Lariscus hosei, Lariscus insignis) dan Kanguru Pohon (Dendrolagus spp) yang ada pada tayangan Extreme Kuliner juga merupakan satwa yang dilindungi.

    Dalam Peraturan Menteri Kehutanan NO. P.52/Menhut-II/2006 Pasal 10 poin 2, yang mengetengahkan tentang perlunya memperhatikan aspek teknis dari kegiatan peragaan yang meliputi kesehatan dan kesejahteraan satwa (Animal Welfare). Kegiatan perburuan tidak mencerminkan kesejahteraan satwa karena menyakiti satwa yang diburu.

    Selain itu, memertontonkan pengulitan dan pemotongan bagian-bagian satwa bukan sesuatu yang beradab, apalagi satwa tersebut jelas-jelas dilindungi oleh Peraturan dan Undang-Undang.

    Pihak KPI adalah lembaga yang melakukan pengawasan isi siaran menangani pemantauan isi siaran, pengaduan masyarakat, advokasi dan literasi media kurang memperhatikan isi dari tayangan ataupun liputan yang disajikan para insan televisi. KPI hendaknya bisa lebih arif dan tegas pada tayangan yang tidak mendidik, salah satunya liputan tentang perburuan, konsumsi, ataupun hal-hal lain yang berhubungan dengan eksploitasi satwa. Selayaknya KPI bisa menjadi wadah untuk dapat mewujudkan siaran pertelevisian yang mendukung pelestarian alam, bukan sebaliknya.

    Lingkungan dan isinya merupakan penyangga kebutuhan manusia secara langsung maupun tidak langsung. Manusia adalah bagian dari ekosistem. Seperti halnya spesies lain di muka bumi ini, manusia merupakan obyek dari hukum-hukum alam yang tidak pernah akan berubah. Perbuatan aniaya pada satwa liar yang juga merupakan elemen penting di alamalam akan membahayakan eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. Setiap spesies mempunyai hak yang sama untuk hidup.

    Penanaman kesadaran dalam diri manusia bahwa dirinya adalah bagian dari alam inilah yang dapat melahirkan perilaku yang tidak semena-mena terhadap alam. Hal ini harus ditanamkan dalam pikiran kita bahwa setiap bentuk kehidupan adalah unik dan harus dihormati dan mendapat penghargaan yang sama tanpa memperhatikan nilainya bagi manusia saat ini.

    Apa yang dapat anda lakukan:

    Kirim surat atau surat elektronik (email) atau aduan secara pribadi dengan isi menolak acara-acara yang menayangkan perburuan, konsumsi, ataupun hal-hal lain yang berhubungan dengan eksploitasi satwa karena bisa berdampak pada pelestarian lingkungan dan satwa liar jika tidak segera dihentikan. Layangkan surat tersebut ke TV bersangkutan atau KPI. Dukungan anda akan sangat membantu untuk menghentikan kekerasan terhadap satwa liar.

    1. KPI di alamat :
    Gedung Sekretariat Negara Lantai VI
    Jl. Gajah Mada No.8 Jakarta 10120 Indonesia
    Telp. 021 6340713
    Fax. 021-6340667, 6340679
    Atau di pojok aduan KPI di www.kpi.go.id

    2. Global TV di alamat:
    Wisma Indovision Gd. Annexe, Lt. 1
    Jl. Raya Panjang Z/III
    Jakarta Barat 11520
    Telp. 021-5828555
    Fax. 021-5824202
    Atau email di: suratpemirsa@globaltv.co.id

    3. Trans TV di alamat:
    Gedung Trans TV Lantai 3
    Jl. Kapten Tendean Kav. 12-14 A
    Jakarta Selatan 12790
    Telp. 021-79177000
    atau email jelajah@transtv.co.id4. Trans7 di alamat:
    PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH
    (Trans7 a TRANS corp COMPANY)
    Gedung Menara Bank Mega Lantai 20
    Jln Kapten P Tendean Kav 12-14 A Jakarta 12790
    atau email di: public.relations@trans7.co.id

    Bantuan anda sangat berarti bagi kehidupan satwa liar.

    Teman-teman juga bisa menuliskan keberatan tentang tayang tersebut di surat pembaca di harian umum manapun. Semoga usaha ini bisa mempercepat proses penyampaian pada instansi yang bersangkutan.

    ProFauna Indonesia Headquarters akan sangat berterimakasih pula jika kopi surat protes anda dikirim juga ke ProFauna Indonesia, dengan alamat sebagai berikut:

    ProFauna Indonesia Headquarters
    Jl. Raya Candi II No. 179 Klaseman Karang Besuki
    Malang 65146. Atau email di devi@profauna.org

    Leave a Reply

     

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 296 members
      • 125 guests
      • Last Update On
        4 July, 2008
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    •  
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It