•  4 July 2008 Waspadai Bahaya Plastik   ::  
  •  29 June 2008 Profauna Indonesia Serukan Petisi Perlindungan Nuri dan Kakatua   ::  
  •  24 June 2008 Mollo dan Kejahatan RUU Minerba   ::  
  •  20 June 2008 Sikap Bapedalda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel Mendapat Apresiasi dan Dukungan   ::  
  •  19 June 2008 Bapedalda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel Tolak Amdal PT. Mantimin Coal Mining   ::  
  • Presiden SBY Dikibuli Purnomo Yusgiantoro?    Print This Post   Email This Post

    March 13th, 2008 | Oleh andre

    Pada 22 Maret lalu , Presiden SBY menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 dikeluarkan hanya untuk mengatur ijin 13 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Hanya seminggu setelahnya (Kompas,29/03) , Purnomo Yusgiantoro - Menteri ESDM, di depan ratusan pengusaha mengungkapkan segera menerbitkan sebuah Keppres, yang memungkinkan perusahaan tambang lain bergabung, membabat hutan lindung dan mengubah kawasan tambang skala besar. Apa yang sedang dimainkan Kabinet Indonesia Bersatu? Bersatu membodohi rakyatnya, atau Menteri ESDM sedang mengibuli Presidennya?

    PP No 2 tahun 2008 akan melegalkan pembalakan hampir sejuta ha hutan lindung yang tumpang tindih dengan konsesi 13 perusahaan tambang skala besar. PP ini dikeluarkan, disaat pemerintah tak mampu menurunkan
    laju kerusakan hutan dan memulihkan lahan-lahan hutan yang rusak. PP ini juga mengakomodasi berbagai industri ekstraktif lainnya seperti industri minyak dan gas. Ini skandal untuk melegalkan pembalakan besar-besaran kawasan hutan lindung.

    Pernyataan SBY yang dikutip Antara (22/02), bahwa PP ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan bumi, sangat menghina akal sehat. Ini membuktikan ia gagal memahami masalah dan krisis yang dihadapi negeri ini.

    Data Greenomics Indonesia menunjukkan tarif sewa dari PNBP untuk 13 perusahaan tambang itu hanya sebesar Rp 2,78 triliun per tahun. Itu hanya 3,96% dari total potensi kerugian yang akan ditimbulkan akibat aktivitas tambang terbuka diperkirakan mencapai angka Rp 70 triliun per tahun.

    Siapa yang akan menanggung kerugian tersebut? Pemerintah daerah (Pemda) dan warga sekitar lokasi tambang! Pemda baru mendapat bagian kecil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak begitu hutan mereka sudah ditebang dan merasakan dampaknya saat musim hujan pertama datang. Bencana banjir dan longsor akibat rusaknya kawasan tangkapan air berpotensi terjadi bersamaan hilangnya fungsi lindung hutan.

    Sementara biaya penanganan bencana di daerah tak bertambah, penduduk lokal dan Pemda akan mendapatkan beban ekonomi, sosial dan lingkungan menangani bencana tersebut. Di samping itu, penduduk sekitar pertambangan beresiko mengalami krisis air. Pertambangan adalah industri yang rakus air, ia membutuhkan air dalam jumlah besar. Limbah tailing
    dalam jumlah besar juga beresiko mencemari sumber-sumber air sekitar.

    Berbagai bencana terjadi di masa pemerintahan SBY, mulai bencana alam di NAD hingga Papua. Juga bencana lingkungan macam lumpur Lapindo, banjir dan longsor langganan tiap musim hujan dan kekeringan di musim
    kemarau. Itu mestinya membuat pemerintahan SBY berkaca dan berhenti mengeluarkan produk kebijakan yang membahayakan keselamatan rakyat, di akhir masa kepemimpinannya.

    SBY harus segera mencabut PP No 2 tahun 2008, jika Kabinet Indonesia Bersatu tak ingin dikenang sebagai Kabinet Bencana.

    Sumber : www.jatam.org

    Leave a Reply

     

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 296 members
      • 125 guests
      • Last Update On
        4 July, 2008
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    •  
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It