Putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembalakan liar, Adelin Lis mengagetkan kita semua. Menteri Kahutanan MS Kaban mengatakan, vonis bebas dalam kasus pembalakan liar, seperti yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan bukan hal baru (Kompas, 7/11/2007).
Putusan bebas yang dijatuhkan menjelang pelaksanaan konferensi internasional tentang perubahan iklim di Bali, awal Desember mendatang, makin membuat Indonesia sebagai tuan rumah dalam posisi “kepala tertunduk”. Pasalnya, para penegak hukum di Indonesia masih melindungi para perusak hutan.
Putusan tersebut tentu membuat pemimpin negeri ini berang. Bagaimana tidak, putusan tersebut bertolak belakang dengan komitmen terhadap upaya penurunan emisi gas karbon yang menjadi keputusan bersama negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.
Putusan bebas terhadap Adelin Lis bermakna; siapa saja dihalalkan merusak hutan, membakar hutan, membalak secara liar, dan perusakan hutan lainnya.
Terlepas dari putusan hakim yang membebaskan Adelin Lis dari jerat hukum, bahwa Indonesia ternyata belum mampu memegang komitmen bersama seperti yang tertuang dalam Protokol Kyoto. Pelaku pembalak liar, menurut MS Kaban, pada kasus serupa juga divonis bebas di Papua dua tahun terakhir (Kompas, 7/11/2007). Artinya, masyarakat tidak perlu sewot dengan putusan tersebut. Itu hal yang lumrah di Indonesia.
Persoalannya, Indonesia menjadi sorotan dunia, sebab Indonesia merupakan salah satu negara dengan hutan terluas yang mampu menghapus “dosa” negara-negara maju karena aktivitas industrinya. “Dosa” Indonesia bukanlah sebagai penghasil emisi gas karbon dari aktivitas industrialisasi, melainkan penghancur hutan (deforestasi) tercepat di dunia.
Oleh karenanya negara-negara maju khawatir sekaligus mengutuk keras bila laju deforestasi di Indonesia tidak dapat dikendalikan. Bayangkan, FAO mencatat, setiap tahun rata-rata 1,871 juta hektar hutan kita hancur dalam kurun waktu 2000-2005.
Meskipun begitu, posisi tawar Indonesia belumlah runtuh sama sekali. Negara-negara maju dalam posisi ketergantungan terhadap negara-negara yang masih memiliki hutan luas seperti Indonesia, dan negara-negara selatan lain. Data di Departemen Kehutanan menunjukkan sisa luas hutan Indonesia 120 juta hektar pada tahun 2005. Namun bisa saja akibat deforestasi, luas hutan Indonesia akan turun secara drastis. Terlebih ”pembiaran” pemerintah terhadap para pelaku pembalakan liar makin menjadi-jadi.
Tidak mungkin negara-negara maju menghentikan, atau paling tidak mengurangi kegiatan industrinya. Keangkuhan mereka sebagai negara maju akan tetap dipertahankan. Ideologi kapitalisme yang mengagungkan pertumbuhan akan tetap lestari, sejalan dengan kerusakan lingkungan yang makin parah, dan makin lebarnya lubang lapisan atmosfer.
Masuk akal negara-negara berkembang yang konsumsi energinya masih rendah dijadikan tameng bagi upaya mengurangi emisi gas karbon demi keberlangsungan bumi ini. Kelemahan mereka akan dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh negara-negara maju. Negara-negara maju akan membiayai seluruh upaya untuk ”menghijaukan” kembali bumi kita.
Tak ada pilihan lain, negara-negara berkembang harus memanfaatkan momentum ini. Memang tak dapat disangkal, negara-negara berkembang (Selatan) dalam skenario negara-negara maju (Utara). Namun, apa boleh buat pragmatisme harus dihadapi dengan pragmatisme pula.
Apakah kita mau kehilangan momentum itu? Tanggung jawab lebih besar ada pada negara-negara industri maju, merekalah yang membuat lubang ozon makin lebar. Namun, kita juga ingat bahwa pembalak liar, khususnya di Indonesia belum hilang sama sekali.
Oleh karenanya para pembalak liar adalah bagian dari perusak bumi, sebagaimana negara-negara industri maju penghasil terbesar emisi gas rumah kaca. Eksploitasi hutan yang dilakukannya demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Anehnya rakyat kecil yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusakan hutan, apalagi tidak mendapat keuntungan sama sekali dituntut untuk ikut-ikutan kampanye pemanasan global.
Banyak hal yang kontradiktif. Kampanye naik sepeda untuk mengurangi konsumsi energi di kalangan masyarakat kota, bertentangan dengan kebijakan investasi di bidang otomotif, misalnya, yang didorong untuk meningkatkan produksinya. Di sisi lain, minim—dan buruk—nya transportasi publik, turut meningkatkan kepemilikan kendaraan pribadi, sehingga masyarakat enggan memakai transportasi publik. Dibangunnya gedung-gedung, mall, yang konon—bila dijumlahkan seluruhnya—membutuhkan tenaga listrik lebih besar dari jumlah tenaga listrik yang tersedia bagi seluruh warga Bangladesh.
Seorang Sastrawan mengatakan ”Konsumsi energi berbeda jauh antara kalangan yang kaya dan kalangan miskin, tapi bumi yang dikuras adalah bumi yang satu, dan ozon yang rusak karena polusi ada di atas bumi yang satu, dengan akibat yang juga mengenai tubuh siapa saja”.
Jadi, setiap dollar yang dibagikan oleh negara-negara kaya kepada negara-negara miskin (dan berkembang)—yang memiliki hutan luas—untuk merehabilitasi hutannya bukanlah kebaikan hati negara kaya melainkan kewajiban yang harus ditunaikan demi keberlangsungan bumi ini.
Menjelang Konferensi Internasional tentang Perubahan Iklim (UNFCC) di Nusa Dua Bali, 3-14 Desember 2007 mendatang, sebagai negara peringkat ketiga penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, Indonesia perlu melakukan langkah ”cantik” agar menjadi tuan rumah yang ”berkepala tegak”.
Mengutip pendapat WALHI, Presiden hendaknya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pengelolaan hutan. Sedikitnya berisi (1) jeda tebang hutan untuk kegiatan ekspor dan (2) penghentian konversi lahan gambut.
Bila pemerintah memandang konferensi awal Desember mendatang adalah momentum tepat—dan penting—bagi masa depan hutan Indonesia, maka sangatlah tepat bila mengambil langkah tegas terhadap para pembalak liar.
Leave a Reply
One Response to “Adelin Lis dan Perubahan Iklim” |
Related Posts |








February 8th, 2008 at 11:44 pm
selamatkan bumi kita !!!