Pola pembangunan kota Jakarta yang lebih menggunakan paradigma pertumbuhan seringkali mengabaikan daya dukung sosial dan ekologi tersebut. Pola pembangunan kota yang menempatkan kota ini sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi terbukti telah menghancurkan daya dukung ekologi. Meningkatnya polusi udara, limbah padat, cair, gas serta eksploitasi sumberdaya alam telah memberikan dampak pada semakin berkurangnya daya dukung lahan dan lingkungan. Sedangkan dalam konteks sosial, hilangnya akses warga miskin kota terhadap sumber-sumber kehidupan yang mengakibatkan kerawanan sosial adalah salah satu contoh dari hancurnya daya dukung sosial di kota ini.
Untuk itulah Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta (Klin-J) sebagai organisasi yang concern pada isu lingkungan hidup mendesak kedua kandidat Cagub DKI Jakarta (Adang Darajatun dan Fauzi Bowo) untuk melakukan kontrak politik bidang lingkungan hidup yang terdiri dari 4 poin. Pertama, selambat-lambatnya 100 (seratus) hari setelah pelantikan segera mengangkat Deputi yang membidangi lingkungan hidup dan pembangunan yang berkelanjutan. Kedua, mengalokasikan sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari APBD untuk lingkungan hidup. Ketiga, melaksanakan, membuat dan merevitalisasi regulasi di bidang lingkungan hidup yang mencerminkan pelestarian, perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup demi keberlanjutan lingkungan hidup dan kesejehtaraan masyarakat di masa yang akan datang, dan keempat, melaksanakan reformasi birokrasi yang terkait dengan kebijakan lingkungan
Selain itu, untuk mewujudkan Jakarta yang nyaman, lestari dan laik huni sebagaimana dimaksud di atas, perlu dilakukan upaya :
- Peningkatan kualitas udara, mengefektifkan pengelolaan transportasi publik yang diiringi dengan upaya menekan laju pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor pribadi di Jakarta, peningkatan luasan ruang terbuka hijau, penerapan integrasi pengelolaan sampah, peningkatan ketersediaan air bersih, menjaga kelestarian ekosistem laut (termasuk pesisir/pantai) dengan jalan melindungi kawasan tersebut dari proyek-proyek pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan sumberdaya alam, pengendalian banjir, menekan laju urbanisasi dengan melakukan moratorium (jeda) bagi pembangunan kawasan komersial baru di Jakarta dan revitalisasi tata ruang kota yang lebih ramah lingkungan.
- Dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim (climate change), DKI Jakarta harus segera membuat strategi pembangunan dan implementasi adaptasi perubahan iklim. (pr)
Sumber dan Kontak:
Dede Nurdin Sadat, Sekjend Klin-J, Hp. 08888786501
Tubagus H. Karbiyanto, Koord. Klin-J, Hp. 0812 9489 558
Firdaus Cahyadi, Koord. Pokja Udara, Hp. 0815 1327Â 5698







