•  28 November 2008 Banjir Masih Mengancam Sumatera   ::  
  •  27 November 2008 Lowongan di Yayasan Jambata   ::  
  •  20 November 2008 Tiang Gantungan di Kebun Sawit   ::  
  •  17 November 2008 Workshop, Lomba dan Pameran Foto Keadilan Untuk Iklim   ::  
  •  17 November 2008 Kelapa Sawit Ancam Keanekaragaman Hayati Indonesia   ::  
  • Melawan Pencucian Uang Industri Berbasis Hutan    Print This Post   Email This Post

    April 23rd, 2007 | Oleh cobar aceros

    Judul Buku: Memerangi Kejahatan Kehutanan dan Mendorong Prinsip Kehati-hatian Perbankan untuk Mewujudkan Pengelolaan Hutan yang Berkelanjutan, Pendekatan Anti Pencucian Uang.
    Penulis: Bambang Setiono dan Yunus Husein
    Tebal: 29 halaman
    Terbit: Bogor, 2005
    Penerbit: CIFOR (Centre for International Forestry Research) /http://www.cgiar.org/

    Apa yang menyebabkan pembalakan liar di Indonesia sulit dihentikan? Keterlibatan penyokong dana, yang kerap disebut cukong, industri kayu legal, dan pegawai pemerintah yang korup adalah jawabannya. Para dalang inilah yang memperumit masalah dalam sebuah lakon yang bertajuk pembalakan liar. Pendekatan penegakan hukum pencucian uang yang menggunakan pendekatan “mengikuti uang” dapat menjadi pilihan penting untuk menjerat mereka. Saat ini pun pendekatan penegakan hukum kehutanan tak mampu menyetop kegiatan yang telah merugikan negara triliunan rupiah ini.

    Pendekatan baru tersebut patut diujikan di lapangan. Paling tidak bila dijalankan ia dipercaya mampu mengurangi kejahatan hutan di Indonesia. Sebab, ia mewajibkan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk lebih aktif dan hati-hati dalam menjalankan transaksi keuangan yang berkaitan dengan nasabah mereka. Nasabah bank dapat termasuk penyokong dana pembalakan liar, industri kayu, aparat penegak hukum dan aparat pemerintah.

    Melalui buku setebal 29 halaman, kedua penulis menyakinkan bahwa para praktisi perbankan dan penyedia jasa keuangan pun dapat menerapkan pendekatan anti pencucian uang terhadap para nasabah mereka. Di bawah hukum anti pencucian uang pada tiap negara, lembaga-lembaga yang memberikan bantuan keuangan kepada perusahaan-perusahaan berbasis hutan di Asia diharuskan untuk melaporkan transaksi yang dilakukan perusahaan tersebut ataupun mitranya yang diduga terlibat dengan perdagangan kayu ilegal di Indonesia.

    Pada bagian pendahuluan, kedua penulis telah memaparkan bahwa industri berbasis kehutanan di Asia mengambil keuntungan atas meluasnya pratik pembalakan liar di seluruh wilayah Indonesia dan merosotnya suplai kayu legal di wilayah regional (termasuk Cina dan Jepang). Sementara di sisi lain, bank lokal maupun internasional telah mendanai industri berbasis kehutanan di Indonesia. Tercatat pula, sebelum krisis keuangan tahun 1997, bank lokal Indonesia menyediakan lebih dari 4 miliar dollar AS dalam bentuk pinjaman untuk industri kayu. Lembaga keuangan internasional menggelontorkan lebih dari 7 miliar dollar AS dalam bentuk pinjaman jangka pendek dan pendanaan jangka panjang.

    Apa yang dilakukan lembaga keuangan itu tampaknya dapat dimaklumi mengingat keuntungan yang bakal ditangguk dari investasi yang dibenamkan pada industri berbasis hutan. Industri ini telah memainkan peranan penting dalam aktivitas perekononomian. Industri kayu menghasilkan antara 6,1 miliar dollar AS sampai 9 miliar dollar AS dalam bentuk ekspor dan menempati urutan ketiga dari ekspor non migas Indonesia.

    Namun, industri ini dijalankan dengan cara yang tidak berkelanjutan. Selain itu, keuntungan yang didapat hanya sedikit saja yang ditanamkan kembali kepada hutan atau penghidupan komunitas lokal, atau memperbarahui mesin-mesin yang telah tua dan mengembangkan hutan tanaman. Faktor-faktor inilah yang harus dipertimbangkan para bankir, ketika ingin mengucurkan investasi pada masa depan sekaligus mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

    Pihak lembaga keuangan juga harus menyadari bahwa pembalakan liar merupakan faktor utama pembabatan hutan di negara ini. Laju penggundulan hutan telah mencapai tingkat kecepatan 1,6 – 2 juta hektare per tahun. Tak kurang pendapatan sebesar 3,3 miliar dollar AS menguap, tanpa pernah singgah ke kas negara. Dampak inilah yang harus ditanggung akibat aktivitas pembalakan liar. Nilai kerugian ini berbanding lurus dengan 11% anggaran pemerintah kita untuk mensubsidi bahan bakar minyak pada tahun 2004.

    Melalui ilustrasi tersebut, kedua penulis buku ini mempercayai bahwa pendekatan anti pencucian uang yang “mengikuti uang” adalah sebuah pilihan penting untuk menjerat para penyokong dana dan aktor intelektual pembalakan liar. Berlakunya UU No. 25/2003 mengenai tindak pidana pencucian uang, Indonesia memiliki kesempatan untuk mendorong praktik perbankan yang berhati-hati atau prudent dan terciptanya industri berbasis hutan yang berkelanjutan serta pada saat yang sama menekan laju kejahatan hutan.

    Buku ini pun memberikan kesimpulan bahwa tanpa dukungan rezim anti pencucian uang internasional, pembalakan liar di Indonesia tak akan dapat dihentikan. Hal ini dikarenakan sindikat perdagangan kayu ilegal yang bekerja di wilayah Indonesia diotaki oleh warga negara asing, terutama yang berdomisili di Malaysia, Singapura dan Cina. Peraturan kehutanan maupun peraturan mengenai anti pencucian uang Indonesia tak dapat menyeret mereka ke pengadilan. (Cobar Hutajulu, peminat buku dan konservasi Indonesia)

    Leave a Reply

     

    One Response to “Melawan Pencucian Uang Industri Berbasis Hutan”

    1. Andre Mainez Says:

      sebenarnya dalam kejahatan yang menyangkut masalah hutan, jika aparat dan masyarakat bisa bekerja sama, maka angka kejahatan hutan saya rasa dapat diturunkan.

    Related Posts

    •  
    • STATS
      • 365 members
      • 211 guests
      • Last Update On
        9 December, 2008
    •  
    •  
      Beritahabitat.NET Be An Environment Reporter
      Beritahabitat.NET Community Reader

      SAHABAT
      Lingkar Association
      GolonganDarah.Net
      Mapala.NET
      Yayasan Hijau

      Site Meter
      Environment Blogs - Blog Catalog Blog Directory
      Firefox 2
      ...
    •  
    • Credits
      • RSS Feed 2.0 RSS
      • RSS Feed 2.0 Atom
      • RSS Feed 2.0 Comments RSS
    • advertisement
    •  
    •  
     
    Close
    E-mail It