Sumber: Media Indonesia
Meski Rancangan Perda Provinsi DKI Jakarta tentang Pemberantasan Nyamuk dan Jentik Nyamuk Demam Berdarah belum disahkan, sejumlah tentangan sudah bermunculan.
Beberapa warga Jakpus menyesalkan ada aturan tentang hukuman pidana bila di rumah warga ditemukan jentik nyamuk demam berdarah. Mereka menilai aturan itu, bentuk Pemprov DKI Jakarta yang lepas tanggung jawab.
Dalam Pasal 10 Raperda itu disebutkan bila ditemukan jentik nyamuk di lingkungan, maka dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Gusmarjoni, warga Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakpus, mengatakan penyebab demam berdarah dengue (DBD) tidak bisa begitu saja disalahkan kepada warga.
“Kalau rumah bersih, masih ada selokan tuh. Masa kita juga yang disalahkan?” cetusnya seraya menunjuk sebuah saluran air di depan rumahnya yang digenangi air berwarna hitam.
Gusmarjoni menyatakan, kalau warga dianggap bersalah dengan adanya jentik nyamuk, hal itu menunjukkan Pemprov DKI Jakarta yang lepas tanggung jawab. “Itu kan tidak adil.”
Sementara Fariza, warga Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, pesimistis akan adanya Raperda tersebut. “Pemerintah buat-buat aturan saja. Buktinya yang Perda larangan merokok saja tidak ada implementasinya. Belum lagi yang perda unggas,” celotehnya.
Ia pun mengaku biasa-biasa saja tentang ancaman pidana di Raperda DBD itu. “Paling-paling cuma gertak sambal.” (*/OL-02) Ditulis oleh Bagus BT Saragih
Leave a Reply
|
Related Posts |









